SAMPANG,Kabar-harian.com-Polres Sampang amankan bara ng bukti jenis sabu-sabu sekitar 1,2 kg, AKBP Abdul Hafidz Kapolres Sampang dalam konfersi pers yang di gelar di mapaolres sampang pada rabu (06/10/2021)
“Kami berhasil amankan barang bukti 1,2 kg, jenis sabu-sabu yang siap di edarkan di pulau madura”dengan mutif membungkus barang terlarang tersebut dengan wadah sabun, Pelaku berhasil di amankan pada harai jum’at 01 januarai 2021 jam 08.00 Wib di Jl Raya Sokobanah Kabupaten Sampang Madura,
Kapolres sampang AKBP Hafidz setelah di lakukan penyelidikan dari tersangka AR(22) serta di lakukan pengembangan kemudian mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang Terlarang jenis sabu-sabu ke Wilayah sampang melalui kargo,
Setelah dilakukan Surveilince di temukaan paket Barang terlarang tersebut menuju Surakarta Jawa Tegah, Kemudian Anggota Satresnarkoba polres sampang dengan tanggap melakukan pembuntutan hingga ke kota surakarta.terangnya
Hafidz Barangbukti di amankan dan dibawa ke mapolres sampang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan tersangaka berperan sebagai Kurir dengan mutif mendapatkan keuntungan,jelasnya
Tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 subs dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009tentang narkotika,
“pelaku di pidana paling singkat 6 tahun penjara Dan paling lama sekitar 20 tahun dan denda 1 milyar hingga 10 milyar pungkasnya,(ahmed)
Reporter:Abdul Hamid