SAMPANG, Kabar-harian.com-Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sampang, Madura, berhasil amankan sembilan orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) . Senin (01/02/2021),
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek fan jajaranya jajaran mengamankan 7 unit sepeda motor sebagai (BB) barang bukti tindak kriminal pelaku.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan,“penangkapan di mulai dari Desember 2020 hingga 31 januari 2021. Rata-rata kendaraan jenis Mitic yang di curi”
Diantaranya Tempat kejadian perkara (TKP) meliputi, Jalan Pahlawan, Jalan kusuma bangsa, Tarogan, Bancelok, dan Dharma Sampang.
Modus Curanmor diantaranya dengan memanfaatkan situasi ketika korban sedang memanasi kendaraannya, di saat hendak bekerja sehingga pelaku mudah untuk membawa kabur kendaraan tersebut,
“Pasalnya Modus pelaku juga menggunakan kunci T untuk melakukan aksi Curanmor (Pen curian kendaraan bermotor),” terang orang nomor satu di Mapolres Sampang itu.
Masih menurut AKBP Abdul Hafidz bahwa sembilan orang pelaku rata-rata berusia mulai dari 30 hingga 50 tahun.
“Adapun pasal yang dijerat tersangka, Pasal 363 ayat 1 atau pasal 363 ayat 2, maksimal hukumannya penjara 9 tahun ,” pungkasnya. (Ahmed)