Sempat Melarikan Diri, Dua Orang Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk

Avatar

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Kabar-harian.com- Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap aparat polisi dari Satuan Narkoba Polres Sampang, Jawa Timur senin (08/02/2021

dengan barang bukti sabu seberat seperempat kilo gram atau 1.009.69 gram, Kedua pelaku yang berinisial SF dan SG, warga Desa Lebak Kecamatan Sokobanah daya kabupaten sampang.

Selain 1 Kilo gram lebih barang terlarang jenis sabu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan diginatal warna hitam merk Heles, 1 sendok plastik bening, dan 1 kotak bening.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, bermula dari penyelidikan Polsek Sokobanah didapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka DF dan SG.

Baca juga :  Habib Bahar: Akhlak Orang Madura Tak Perlu Diragukan lagi

Kemudian, pada Jum’at (29/01/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Polsek Sokobanah melakukan upaya penagkapan dan penggeledahan ke suatu rumah di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya. Namun sayangnya, kedua tersangka berhasil melarikan diri meninggalkan 1 Kg lebih sabu dan barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.

Namun sayangnya, kedua tersangka SF dan SG berhasil melarikan diri Namun dirinya meninggalkan 1 Kg lebih barang terlarang jenis sabu serta barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.

Baca juga :  Gas Poll, BPC HIPMI Sampang Masa Bhakti 2024-2027 Resmi di Lantik

Namun naasnya Lima hari kemudian, pada Rabu (03/02/2021) pukul 01.00 Wib, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dalam Sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

“Peran keduanya, pemilik barang itu SG, SF sebagai kurir modal awal sekitar 200 juta untuk memperoleh barang terlarang tersebut dari Malaysia,”

“Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan pasal 114 dan ancaman hingga 20 tahun penjara dengan demda 10 milyar rupiah”pungkasnya,(Ahmed)

Reporter : Abdul Hamid

Publisher : Memet

Berita Terkait

Wabup Katamso, Komitmen Dorong Pembangunan SDM dan Pendidikan Berbasis Agama
Profil Singkat STIE Bakti Bangsa Pamekasan 
Pelantikan dan Penyerahan SK Jabatan Struktural di Lingkungan STIE Bakti Bangsa Pamekasan
BPC HIPMI Pamekasan Berikan Bantuan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi di STIEBA 
STIE Bakti Bangsa Pamekasan Gelar Seminar Kewirausahaan : Wirausaha Sebagai Jalan Hidup Anak Muda
Kembangkan Sistem Hidroponik di Kelurahan Gading, Guna Ketahanan Pangan Perkotaan
Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bakti Bangsa Pamekasan
Polisi Bagikan Makanan Bergizi di SD terpencil di Pulau Rimau Ketapang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 05:01 WIB

Wabup Katamso, Komitmen Dorong Pembangunan SDM dan Pendidikan Berbasis Agama

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:21 WIB

Profil Singkat STIE Bakti Bangsa Pamekasan 

Jumat, 17 Januari 2025 - 02:58 WIB

Pelantikan dan Penyerahan SK Jabatan Struktural di Lingkungan STIE Bakti Bangsa Pamekasan

Senin, 23 Desember 2024 - 11:35 WIB

BPC HIPMI Pamekasan Berikan Bantuan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi di STIEBA 

Senin, 23 Desember 2024 - 04:06 WIB

STIE Bakti Bangsa Pamekasan Gelar Seminar Kewirausahaan : Wirausaha Sebagai Jalan Hidup Anak Muda

Berita Terbaru

Wakil Bupati Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyambut kunjungan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Letjen TNI Muhammad Zamroni

Daerah

Wabup Katamso Sambut Tim Wasev TMMD ke-124 di Bram Itam

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:21 WIB

Daerah

Wabup Tanjab Barat Resmikan SPBU di Desa Panyabungan

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:56 WIB