SAMPANG, Kabar-harian.com- Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap aparat polisi dari Satuan Narkoba Polres Sampang, Jawa Timur senin (08/02/2021
dengan barang bukti sabu seberat seperempat kilo gram atau 1.009.69 gram, Kedua pelaku yang berinisial SF dan SG, warga Desa Lebak Kecamatan Sokobanah daya kabupaten sampang.
Selain 1 Kilo gram lebih barang terlarang jenis sabu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan diginatal warna hitam merk Heles, 1 sendok plastik bening, dan 1 kotak bening.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, bermula dari penyelidikan Polsek Sokobanah didapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka DF dan SG.
Kemudian, pada Jum’at (29/01/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Polsek Sokobanah melakukan upaya penagkapan dan penggeledahan ke suatu rumah di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya. Namun sayangnya, kedua tersangka berhasil melarikan diri meninggalkan 1 Kg lebih sabu dan barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.
Namun sayangnya, kedua tersangka SF dan SG berhasil melarikan diri Namun dirinya meninggalkan 1 Kg lebih barang terlarang jenis sabu serta barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.
Namun naasnya Lima hari kemudian, pada Rabu (03/02/2021) pukul 01.00 Wib, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dalam Sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
“Peran keduanya, pemilik barang itu SG, SF sebagai kurir modal awal sekitar 200 juta untuk memperoleh barang terlarang tersebut dari Malaysia,”
“Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan pasal 114 dan ancaman hingga 20 tahun penjara dengan demda 10 milyar rupiah”pungkasnya,(Ahmed)
Reporter : Abdul Hamid
Publisher : Memet