SAMPANG, Kabar-harian.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akhirnya memberikan keputusan terhadap pengadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian kesetaraan yang akan digelar tahun 2021 ini.Rabu (10/02/2021).
Semenjak (Kemendikbud) Republik Indonedia Mengeluarkan Surat edaran (SE), Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Nor Alam selaku (plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menjelaskan, ditiadakannya ujian nasional yang tertuang dalam SE (surat edaran)Kemendikbud berlaku untuk semua jenjang sekolah atau satuan pendidikan.
Sedangkan untuk syarat-syarat kelulusan siswa diganti dengan beberapa ketentuan sebagai berikut 1. siswa dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor setiap semester.
2. peserta didik harus memperoleh nilai sikap, perilaku baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
“Kelulusan siswa ditentukan oleh setiap sekolah. Hal itu, sesuai dengan berbagai nilai dan hasil ujian siswa yang dipeloleh di setiap sekolah,” tuturnya.
Masih menurut Nor Alam, Kriteria kelulusan sekolah melakukan akumulasi terhadap nilai siswa sampai semester akhir.
Pihaknya menyebutkan, ada beberapa bentuk ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan siswa. Yaitu, evaluasi nilai rapor, sikap, prestasi dan penugasan.
“Adaa juga tes secara luar jaringan atau dalam jaringan, dan bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh pihak sekolah,”tuturnya.
“Walaupun kebijakan Mementeri Pendidikan meniadakan ujian nasional, proses pembelajaran siswa tetap dilaksanakan dengan tatap muka terbatas pada masa pandemi Covid-19 atau masuk 50 persen dari jumlah siswa secara bergantian,” pungkasnya. (Ahmed)
Reporter : Abdul Hamid
Publisher : Memet