Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknom LSM Di Sampang Ditahan

Avatar

- Penulis

Rabu, 24 Februari 2021 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Kabar-harian.com-Diduga lakukan pemerasan, lembaga swadanya masyarakat (LSM) di kabupaten Sampang, jawa timur ditahan sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 21 Februari 2021,

Diciduk Tim jajaran Polres Sampang, karena telah melakukan tindak pemerasan terhadap salah satu warga Pengurus Program kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Dana Hibah Propinsi Jawa Timur .

Pasalnya Tim jajaran Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap inisial AH(38) dari LSM (KPK) RI. Dan R(42) dari LSM (BP3RI) di warung cafe di jalan makboel Sampang kabupaten Sampang Madura setelah menerima aduan dari korban yang terus di desak dan di takut takuti oknum LSM tersebut.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengancam korban Hasbi(38), warga Desa Gulbung kecamatan pengarengan Sampang selaku pelaksana pokmas irigasi tahun anggaran 2019 yang terjadi kerusakan ke pihak kepolisian apabila tidak memberikan uang sebagai tanda tutup mulut/keamanan

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, para pelaku ditangkap oleh jajaran kepolisian Sampang pada Sabtu (20/02/2021) malam saat melakukan transaksional penyerahan uang keamanan terhadap oknom LSM yang beralamat di Jalan Makboel, Sampang.

Baca juga :  Siapa Saja? Orang Yang Mendapatkan Keringanan untuk Tidak Berpuasa, Simak Selengkapnya

“Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti (BB) uang sebesar Rp.19.400 yang diserahkan korban terhadap pelaku sebagai tanda keamanan rencananya akan dibuat foya-foya,” tutur Abdul Hafidz, Selasa (23/02/2021).

“Kita menangkap dua oknum tersebut berdasarkan laporan korban yang terus di takut takuti dan di desak untuk segera memberikan uang tanda keamanan terhadap pelaku ,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menerangkan Dua oknum tersebut mendatangi lokasi pekerjaan proyek miliknya berupa irigasi tahun anggaran 2019 yang terjadi kerusakan hasil temuannya tersebut pelaku mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum, sehingga antara pelaku dan korban melakukan negosiasi sebagai keamanan/tutup mulut,

“Terjadilah negosiasi antara korban dan pelaku, bahkan diancam jika tidak memberikan uang keamanan pelaku akan melaporkannnya ke pihak yang berwajib,” jelas Riki.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Lamsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-68 Lampung Selatan

Masih kata dia ” awalnya pelaku minta uang sebesar Rp 100 juta. Namun karna tidak punya uang korban menolak dan pelaku terus memaksa sehingga Deal Rp.40.000.000.

Antara pelaku dan korban melakukan kesepakatan bertemu di cafe Ken Karo di Jalan Makboel untuk menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 19,4 juta. Dan sisanya janji keesokan harinya.Namun karna sudah di endus akhirnya Polres Sampang melakukan Ott terhadap oknom tersebut dan menggiringnya ke kantor POLRES dengan menyita BB berupa uang Sebanyak Rp.19,4

Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Selain uang Rp 19,4 juta, juga mengamankan 4 Id card LSM milik R, 1 Id card LSM milik AH, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, dan bukti percakapan WhatsApp korban dengan tersangka,” tutupnya.(Ahmed)

Berita Terkait

Semarak Bhayangkara Ke-79 Polres Tanjab Barat Gelar Olahraga Bersama 
Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah
Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB
Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas
Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan
Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu
Listrik Padam Berjam-jam, Warga Camplong Kesal
Kabag Kesra Minta Doa kepada CJH Agar Kafilah Sampang Sukses di MTQ Tahun 2025 Jember
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:09 WIB

Semarak Bhayangkara Ke-79 Polres Tanjab Barat Gelar Olahraga Bersama 

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:25 WIB

Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:22 WIB

Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB

Senin, 5 Mei 2025 - 15:53 WIB

Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas

Senin, 5 Mei 2025 - 02:25 WIB

Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru