SAMPANG, Kabar-harian.com-Diduga lakukan pemerasan, lembaga swadanya masyarakat (LSM) di kabupaten Sampang, jawa timur ditahan sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 21 Februari 2021,
Diciduk Tim jajaran Polres Sampang, karena telah melakukan tindak pemerasan terhadap salah satu warga Pengurus Program kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Dana Hibah Propinsi Jawa Timur .
Pasalnya Tim jajaran Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap inisial AH(38) dari LSM (KPK) RI. Dan R(42) dari LSM (BP3RI) di warung cafe di jalan makboel Sampang kabupaten Sampang Madura setelah menerima aduan dari korban yang terus di desak dan di takut takuti oknum LSM tersebut.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengancam korban Hasbi(38), warga Desa Gulbung kecamatan pengarengan Sampang selaku pelaksana pokmas irigasi tahun anggaran 2019 yang terjadi kerusakan ke pihak kepolisian apabila tidak memberikan uang sebagai tanda tutup mulut/keamanan
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, para pelaku ditangkap oleh jajaran kepolisian Sampang pada Sabtu (20/02/2021) malam saat melakukan transaksional penyerahan uang keamanan terhadap oknom LSM yang beralamat di Jalan Makboel, Sampang.
“Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti (BB) uang sebesar Rp.19.400 yang diserahkan korban terhadap pelaku sebagai tanda keamanan rencananya akan dibuat foya-foya,” tutur Abdul Hafidz, Selasa (23/02/2021).
“Kita menangkap dua oknum tersebut berdasarkan laporan korban yang terus di takut takuti dan di desak untuk segera memberikan uang tanda keamanan terhadap pelaku ,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menerangkan Dua oknum tersebut mendatangi lokasi pekerjaan proyek miliknya berupa irigasi tahun anggaran 2019 yang terjadi kerusakan hasil temuannya tersebut pelaku mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum, sehingga antara pelaku dan korban melakukan negosiasi sebagai keamanan/tutup mulut,
“Terjadilah negosiasi antara korban dan pelaku, bahkan diancam jika tidak memberikan uang keamanan pelaku akan melaporkannnya ke pihak yang berwajib,” jelas Riki.
Masih kata dia ” awalnya pelaku minta uang sebesar Rp 100 juta. Namun karna tidak punya uang korban menolak dan pelaku terus memaksa sehingga Deal Rp.40.000.000.
Antara pelaku dan korban melakukan kesepakatan bertemu di cafe Ken Karo di Jalan Makboel untuk menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 19,4 juta. Dan sisanya janji keesokan harinya.Namun karna sudah di endus akhirnya Polres Sampang melakukan Ott terhadap oknom tersebut dan menggiringnya ke kantor POLRES dengan menyita BB berupa uang Sebanyak Rp.19,4
Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Selain uang Rp 19,4 juta, juga mengamankan 4 Id card LSM milik R, 1 Id card LSM milik AH, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, dan bukti percakapan WhatsApp korban dengan tersangka,” tutupnya.(Ahmed)