PAMEKASAN, Kabar-harian.com- Dalam menindak lanjuti intruksi mentri dalam negeri no 4 tahun 2021 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Untuk Mengoptimalakan Posko Penanagana Covid-19 di tingkat desa yang ada di Desa dan Kelurahan yang ada di kabupaten Pamekasan, Kamis
Pasalnya, Kegiatan ini berlansung ditujukan kapada Masyarakat dengan menggandeng pihak yang bertugas di desa seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan dan tokoh masyarakat (Tomat),
“Langkah yang dilakukan adalah bentuk gugus tugas percepatan penanggulangan dan pengendalian Covid-19”,
Bhabinkamtibmas Desa Tlanakan Bripka Hendriko NC Menyampaikan, Bahwa PPKM segala mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi Penanggulanagan Covid-19,
Sekala mikro ini di lakukan di wilayah kecamatam atau Desa, Dengan mikanisme kordinasi pengawasan dan evaluasi, tuturnya
Maka dari itu mari kita bersama-sama untuk mensukseskan kegiatan PPKM sekala mikro ini, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 hingga tingkat desa, Pungkasnya,(*)