Info  

Dispendukcapil Jalankan UU, Rekam e-KTP Orang Gila

SAMPANG, Kabar-harian.com -Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) lakukan penyisiran terhadap warga yang Dalam Gagguan Jiwa (OJGJ), Dan Lasia yang sakit-sakitan untuk melakukan perekaman e-KTP, (kartu tanda penduduk, elektronik) Kamis (04/06/3021.

Sehigga pegawai dispendukcapil kabupaten Sampang Melakukan menyisiriran Warga dalam gangguan jiwa dan para Lansia yang tertimpa peyakit yang permanin sehingga tidak bisa melakukan perekaman e-KTP ke kantor Kecamatan Terdekat,

Baca juga :  Meski Sudah Bukan Bupati, Aba Idi Tetap di Hati Masyarakat Sampang.

Edy Selaku Petugas Dispendukcapil mengatakan, apa yang dilakukan oleh Dispenrukcapil Sampang ini sesuai amanah UU. Bahwa seluruh warga Negara Republik Indonesia,

yang berusia 17 tahun ke atasa Wajib, Diantaranya orang gila dan para lansia yang tidak bisa ke kantor kecamatan terdekan karena paktor usia dan paktor ekonomi, dispendukcapil sedang melakukan tugas orang-orang tersebut, tuturnya

Baca juga :  Luar Biasa!! Akibat Bantuan Bupati Sampang, Ferdik Bisa melanjutkan Kuliahnya

“Baik orang gila maupun orang sakit yang tidak dihadirkan untuk ikut perekaman, petugas akan jemput bola. Seperti tadi pagi di Jl. Pemuda Baru RT/RW,001/005  Desa Rong Tengah Sampang  Kota,

“Tujuannya hanya  membantu kasian  Rakyat rakyat yang kekurangan atau kurang mampu, “ungkapanya.(Ahmed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?