SURABAYA, Kabar-harian.com-Penyekatan di Jembatan Suramadu resmi dihentikan langsung di kedua sisi, antara Kabupaten Bangkalan dan arah Kota Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim.
"Jadi pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu dicabut dan juga pos yang ada di sisi Surabaya ini akan kami cabut," ujarnya, saat dilansir dari liputan6.com, Rabu (23/6/2021) kemarin.
Gatot sapaan akrabnya tersebut juga menegaskan, apabila terdapat masyarakat Madura ingin melintasi Jembatan Suramadu maka diwajibkan untuk menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut bisa didapatkan di Kecamatan maupun kelurahan RT dan RW setempat.
"Untuk masyarakat dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di Kecamatan maupun kelurahan RT dan RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat Analisa dan Evaluasi (Anev). Dan juga mengatakan, pihaknya tidak akan kendor dalam menangani Covid-19.
Penanganan Covid-19 ini, lanjut Gatot, bakal dilakukan atau difokuskan di delapan desa dalam lima kecamatan di Bangkalan.
“Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran Covid-19 ini di delapan desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan,” pungkas.(Abdullah)