SAMPANG, Kabar-harian.com – pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) resmi di laksanakan pada tahun 2025 mendatang, yang di resmikan oleh (Pemkab) Pemerintah Kabupaten Sampang, Senin (05/07/21)
Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam rapat realese pelaksanaan Pilkades di Aula Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang,
Sekda Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan, bahwa keputusan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sampang sudah melalui pertimbangan yang sangat hati-hati, matang, dan semuanya telah diperhitungkan.
Menurutnya, tidak ada satupun yang bisa melarang daerah untuk bisa melaksanakan Pilkades, bahkan itu adalah sebuah amanat dalam perundang-undangan hingga Perda untuk melakukan Pilkades serentak.
Kenapa harus di lakukan pada 2025 ?, Sekda menjelaskan, karena perhitungan teknisnya harus dihitung dari jabatan Kepala Desa paling akhir. Jika berdasar Pilkades bergelombang 2019, maka baru berakhir di Januari 2026.
“Sehingga jika berakhir di 2026, maka secara hitungan teknis, Pilkades serentak itu dapat dan harus dilaksanakan pada tahun 2025. Ini adalah konsekuensi perhitungannya,” katanya.