Info  

Pelaksanaan Akad Nikah Di Sampang, Selama PPKM Jawa-Bali Tertunda

SAMPANG, Kabar-harian.com – Masyarakat Sampang yang akan melaksanakan akad nikah untuk sementara dimohon bersabar karena masih pelaksanaan pemberlakuan pembatasan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kamis (15/07/2021)

Berdasarkan ketentuan yang sudah di atur dalam Surat Edaran Derektur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Nomor : P-002/DJ.III/HK.007/07/2021, Tentang pelayana KUA Kecamatan Di masa PPKM Darurat,

Baca juga :  Ranting Ansor Plampaan, Bagikan Bantuan Sosial Kepada Pakir Miskin dan Kaum Dhuafa

Serta Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem kerja selama PPKM Darurat pendaftaran nikah atau pelaksanaan akad nikah selama PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Perdi selaku kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang Mengatakan, untuk menindak lanjuti surat edaran tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,

Baca juga :  Kecelakaan Di pamekasa, Mengakibatkan Satu Meniggal Di TKP

Dengan cara Sosialisasi dilakukan ke setiap kantor urusan agama (KUA) yang tersebar di seluruh kabupaten sampang, dengan cara menyebarkan lembaran serta benner yant berisikan himbauan selama PPKM,

“Mulai diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, sesuai instruksi pelaksanaan akad nikah akan ditunda sementara,” ungkapnya

Baca juga :  Fraksi Partai PDIP Lumajang H. Bukasan Sebut Penerima Bansos Belum Merata

“Kami berharap Agar masyarakat khususnya masyarakat Sampang bisa bersabar, dan tetap waspada ditengah masa pandemi Covid-19,” Pungkasnya. (Ahmed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?