SAMPANG, Kabar-harian.com- Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) , Datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Menolak penundaan Pilkades serentak 2025 kabupaten Sampang madura, Rabu (01/09/2021).
Berdasarkan surat keputusan bupati sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Tahun 2025.
“Surat keputusan bupati Yang tertanggal 30 Juni 2021,Menurut Aliansi Mahasiswa telah merampas hak demokrasi Rakyat”.
Menurut Korlap Aksi, Dia Mengatakan dengan sangat lantang, Menuntuk DPRD Untuk melakukan perubahan, DPRD srperti tidak menguntrol keputusan bupati tersebut, Berdasarkan UU no 15 tahun 2019 atas perubahan UU no 12 th 2011 tentang penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 96 dan pasal 100.Tutur Riswanto
“DPRD harus bisa menggunakan hak dan fungsinya untuk menolak secara kelembagaan terkait surat keputusan Bupati Sampang, Nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Tahun 2025,” Ungkapnya(Ah)