LUMAJANG, Kabar–Harian.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang Jawa Timur terus mengintensifkan sosialisasi gempur rokok ilegal, Senin (27/9/2021).
Didik Budi Santoso Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kabupaten Lumajang menjelaskan, selain melakukan penertiban, pihaknya selalu laksanakan pembinaan bagi pedagang dan masyarakat ini masif dilakukan.
“Pada saat kami melaksanakan penertiban kemarin, kita juga beri pemahaman terkait larangan penjualan rokok ilegal kepada pedagang dan mengimbau agar tidak menerima sales rokok ilegal,” jelasnya.
Ia mengaku, masih ditemuinya peredaran rokok bodong, khususnya di kawasan pinggiran. Bahkan beberapa merek rokok tanpa pita cukai maupun cukai palsu.
“Jadi, rokok bodong ini dijual dengan harga murah, Rp 5 ribu sampai Rp 7 ribu per bungkus dan itu jauh dari harga rokok legal dengan cukai,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana mengidentifikasi keaslian pita cukai palsu, Didik mengatakan, bahwa kewenangan tersebut berada di Kantor KPP Bea Cukai Probolinggo.
“Kami tidak mempunyai alat untuk identifikasi pita cukai, yang punya hanyalah Bea Cukai Probolinggo. Tupoksi kita hanya sebagai penertiban,” ungkapnya. (Abu)