Info  

Sekda Kota Probolinggo Tegaskan Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dipidana

PROBOLINGGO, Kabar-Harian.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati Menggelar Sosialisasi Untum memperingati pengedar rokok ilegal kepada masyarakat kecamatan Wonoasih Probolinggo, Senin (27/9/2021).

“Pengidaran tersebut bisa dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun penjara dan denda hingga 10 kali lipat. Ketentuan sanksi itu tertuang pada UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.”

drg Ninik Ira Wibawati Sekda Kota Probolinggo saat sosialisasi ketentuan perundangan undangan bidang cukai dan edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat kecamatan Wonoasih di Hall Hotel Bromo Park Jalan Dr. Sutomo kota Probolinggo

Baca juga :  Gandeng pemuda, DPR RI Komisi Vlll Sambangi KPM Di Desa Rabasan

Sekda Kota Probolinggo dalam sosialisasi tersebut mengajak masyarakat Wonoasih untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan gempur rokok ilegal menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

drg. Ninik Ira Wibawati juga mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Sehingga masyarakat menyadari bahwa peredaran rokok ilegal ada dampak hukum atau sanksi hukumnya.

Baca juga :  Pengacara Muda Kholisin Susanto Sampaikan Salam Masyarakat Madura ke Anies-Muhaimin

Ia juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui atau menemukan rokok yang tidak ada pita cukainya beredar di masyarakat, supaya dilaporkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC – TMP C) Probolinggo, atau ke Call Center 150025. (Bunk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?