LUMAJANG, Kabar–Harian.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor disekitar kebun kapulogo di Desa Pagowan Pasrujambe Lumajang, Sabtu (21/3/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom Kasat Reskrim Polres Lumajang melalui Kasubsipenmas Aipda Ari Wibowo, SH menuturkan terungkapnya kasus pencurian bermula dari laporan BU warga Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe melapor apabila sepeda motor Yamaha Vega Nopol W 5915 FY miliknya yang diparkir di kebun kapulogo raib dicuri maling.
Atas laporan itu, Tim Resmob terus melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk jika RM sebagai pelakunya.
Berdasarkan atas petunjuk itu akhirnya Tim Resmob mencari keberadaan RM dan baru Jum’at (15/10/2021) sore berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian.
Karena melawan, akhirnya diambil tindakan tegas terukur,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan RM sebelumnya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasrujambe bersama temannya berinisial LS yang kini masih menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Jember.
Dan pernah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kecamatan Candipuro seorang diri.
Pelaku beraksi mengambil sepeda motor sasaran kejahatannya dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci palsu.
“RM mengaku hanya bwraksi di 2 TKP di wilayah Pasrujambe dan Candipuro. Tapi tetap dikembangkan,” ungkapnya. (abt)