JEMBER, Kabar–harian.com– Dua pemuda yang hendak transaksi Barang terlarang berinisial H merupakan warga asal Bondowoso Sedangkan D merupakan warga Jember berhasil diamankan oleh unit polsek Sumbersari,
Diketahui sedang transaksi barang terlarang H dan D di tangkap di parkir indomaret Jalan Jawa VI Kelurahan Sumbersari, Minggu (24/10/2021) 16:00 WIB.
Kapolsek Sumbersari Kompol sugeng piyanto menyampaikan, H dan D diringkus tim Reskrim Sumbersari, diduga keduanya sedang melakukan transaksi barang terlarang jenis sabu dan obat keras yang berbahaya.
“saat Dilakukan penangkapan berhasih temukan barang bukti berupa 1 hampone, Uang tunai RP:2.800.000. Dan narkoba jenis sabu seberat 0,17 Gram, Okerboya sebayak 900 butir”.Ujarnya
Untuk pengembangan kasus tersebut Barang bukti (BB) dibawa ke polsek sumbersari,
“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 pasal 1 dan pasal 112 ayat 1 UURI 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal 1 mliar, Ungkap. (*)