SAMPANG, Kabar- harian.com – UPTD Puskesmas Tanjung Melakukan Pelepasan pasung Warga yang menderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Dusun Karang Sampih Desa Batukarang, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (18/1/2021).
Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Camplong, Kapolsek, Baninsa Serta Tim kesehatan dari Puskesmas Tanjung, Dan Bidan Desa Batukarang,
Pelepasan Pasung tersebut di pimpin oleh Camat camplong dan tim kesehatan dari puskesmas tanjung utuk melakukan pelepasan serta pemotongan rambut, dan ganti baju terhadap Mastur (41) Penderita ODGJ.
Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung, Drg Siti hurin ain Menyampaikan, Pemasungan dan penelantaran penderita gangguan jiwa tidak dibenarkan karena tidak manusiawi dan melanggar ham.
“Yang jelas segala jenis Pemasungan tidak dibenarkan, penderita gangguan jiwa butuh dukungan, tidak hanya dari keluarga akan tetapi dari lingkungan sekita lebih baik di tarok di tempat yang layak seperti. Rumah Sakit Kejiwaan,” Tutur Kapus Tanjung.
Harapan kami kedepanya. Kecamatan Camplong bebas Pasung tidak ada lagi penderita gagguan jiwa yang di pasung, apalagi tempat pasungnya sangat tidak layak, Pungkasnya. (Ahmed/Red)