Admin Arisan: Akan Tempuh Jalur Hukum jika UF Tidak Bertanggung Jawab

Avatar

- Penulis

Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Kabar-harian.com -Salah satu Admin Arisan online, Yakni wanita Inisial NH(33) Asal Desa Lawangan Daya Jl. Dharma II NO 4 RT/RW 003/005 Kecamatan Pademawu, Kabupaten, Pamekasan. Harus menaggung kerugian Yang sagat Besar Sebab, ada oknum Anggota arisan yang telah diduga membawa kabur uang senilai puluhan juta rupiah,

Tentu saja, perempuan kelahiran Pamekasan tersebut mengaku sangat geram terhadap anggotanya yang menghilang setelah menerima uang. sebab, dia masih belum melunasi tuggakannya. Uang yang diduga dibawa kabur uang merupakan arisan online, Sebesar Rp : 15.865.000

Berangkat dari kekesalah dan merasa dirugikan admin arisan tersebut, akan menempuh jalur hukum, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan salah seorang anggotanya Berinisial UF (48) Merupakan warga Jl. Moharto V 8 Kel/Desa RT/RW 008/006 Kotalama Kecamatan, Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga :  Tugas dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Undang-Undang Desa Terbaru

Admin Arisan Vivi, Sapaan akrapnya menjelaskan bahwa UF ketika sudah narik uang arisan tersebut tidak membayarnya, setelah di hubungi pihaknya ingin membayarnya tapi sampai saat ini tidak kunjung membayar, bahkan sampai mendatangi ulfa ke malang, namun hanya bertemu saudaranya yang akan menyampaikan surat penyelaian arisan dan agar (Uf) inisial bertanggung jawab. Sabtu (26/2/2022).

“Harapan saya segera melunasi lah mas, karena saya masih menaggung beberapa arisan lainya sebagi Admin, apalagi arisan Uf masih ada yg belum selesai sampai bulan mei”, Tutur Vivi Admin arisan asal pamekasan

Sekedar diberitahukan bahwa
Berikut Rincian arisan UF yang tidak membayar hingga saat ini,
1jt kamis 3x👉138+138+94 selesai
2,5jt 7x👉@235 = 1.645 selesai
5jt reno5 10x👉@240 = 2.400 selesai
10jt 10day 14x👉@295 = 4.130 selesai
10jt tgl25 5x👉@840 = 4.200 belum selesai
Denda 👉600
Total nugak💸13.345.000
10jt tgl25 3x👉@840 = 2.520
total lunas💸15.865.000

Baca juga :  Geram dan Kecewa Terhadap Kinerja Bawaslu Sampang, Forsa Hebat Lempar Telur Busuk

Sedangkan Uf Saat di konfirmasi oleh Redaksi Kabar-harian.com melaui sambungan seluler tidak ada tanggapan,

Masih menurut wanita kelahiran pamekasan tersebut bahwa, Uf ingin membayarnya tapi hanya janji belaka, bahkan sampai arisan yang di ikutinya sudah ada yg selesai Uf belum melunasinya.

“Jika Uf tidak ada iktikat baik untuk membayarnya maka, saya pribadi sebagai admin arisan online akan  menempuh jalur hukum”, Ungkapnya. Vivi  (Med/Red)

Berita Terkait

Dorong Kebijakan Penguatan Peran Anak dalam Pembangunan Melalui Hak Atas Lingkungan dan Pangan Lokal
Derita Warga Pulau Mandangin Terpaksa Antar Pasien Sakit Pakai Perahu Nelayan
Semarak Bhayangkara Ke-79 Polres Tanjab Barat Gelar Olahraga Bersama 
Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah
Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB
Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas
Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan
Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:23 WIB

Dorong Kebijakan Penguatan Peran Anak dalam Pembangunan Melalui Hak Atas Lingkungan dan Pangan Lokal

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:52 WIB

Derita Warga Pulau Mandangin Terpaksa Antar Pasien Sakit Pakai Perahu Nelayan

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:09 WIB

Semarak Bhayangkara Ke-79 Polres Tanjab Barat Gelar Olahraga Bersama 

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:25 WIB

Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:22 WIB

Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB

Berita Terbaru

Bupati Sampang saat mengikuti acara yang digelar oleh gubernur Jatim

Pemerintah

Aba Idi Hadiri High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur 

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:58 WIB