SAMPANG, Kabar-harian.com- Kabar Baik Untuk Masyarakat Khususya Jawa Timur, apalagi momen ini sangat pas untuk Menyambut Bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022, Pemprov menggelar Pemutihan Pajak Untuk wilayah Jatim, Jumat (1/4/2022).
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah indra parawansa, nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah tahun ini berlaku mulai 1 April-30 Juni 2022.
Kepala Administrasi pelayanan (Adpel) Samsat Kabupaten Sampang, R Arie Iriadi. SE saat di , saat dikonfirmasi Kabar-harian.com Menyampaikan program yang di keluarkan oleh pemprov Jawa Timur Salahsatunya adalah,
Pertama bagi mereka yang taat membayar pajak akan mendapat hadiah umroh insAllah jumlahnya 46 pemenag, untuk pengundian pertama akan di undi pada bulan Ramadhan ini sebanyak 15 Pemenag,
“mereka yang akan mendapatkan hadiah umroh, mere yang taat membayar pajak diberi kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang sudah di tentukan oleh Gubernur Jatim seperti preode sebelumnya,”
Kedua per tanggal 1 April tadi ibu gubernur juga memberikan program pemutihan pajak 2022, intinya bagi mereka ya g terlambat membayar pajak silahkan untuk di bayar karena, bebas denda dan bebas Biaya Balik Nama (BBN) ke dua,
Beliau berharap, “masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang, untuk program ini dimanfaatkan bagi mereka yang telat pajak sehingga bisa mengurangi beban ekonomi apalgi di masa Pandemi Ini,” Pungkasnya. (Ahmed)