SAMPANG, Kabar-harian.com – Lelaki berinisial S (45) petani asal Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, diamankan Polres Sampang.
Dugaannya, S telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dirinya, diamankan dirumahnya pada hari jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
Diungkapkan, Kapolres Sampang AKBP Arman, hasil dari pengamanan pelaku, terdapat barang bukti 36 plastik bening diduga sabu.
“36 plastik bening tersebut terdapat di tas kecil didalam lemari, seberat 11, 62 gram,” ungkapnya, (17/10/2022).
Selain itu, AKBP Arman juga, menerangkan, barang bukti yang juga diamankan oleh Satreskoba Polres Sampang, berupa uang tunai senilai Rp. 370.000.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Diakhir keterangnnya, Kepada masyarakat AKBP Arman mengajak untuk bersama-sama memberantas Narkoba di Kabupaten Sampang.
Jika ada informasi sekecil apapun baik pemakai maupun pengedar jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran Narkoba karena bisa dapat merusak generasi bangsa,” ucapnya.
Kapolres Sampang juga menegaskan apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan Narkoba untuk melaporkan ke Propam Polres Sampang untuk ditindak tegas baik secara disiplin dan pidana. (ahmed/mal)