SAMPANG, Kabar-harian.com – Maraknya peredaran Rokok tanpa Cukai di Kabupaten Sampang, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan deteksi dini, Senin (01/11/2022).
Deteksi dini tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP setempat di 14 Kecamatan yang ada di Sampang, guna menimalisir peredaran rokok ilegal.
Suryanto Kepala Satpol PP Sampang, mengatakan, hasil dari deteksi dini yang dilakukan di 14 kecamatan, benar bahwa Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, hasil dari deteksi dini yang ada di Kota Bahari tersebut berhasil ditemukan, sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai tersebar di wilayah Sampang, dan mayoritas rokok ilegal tanpa Bea Cukai tersebut dari luar daerah Kabupaten Sampang.
“Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” tuturnya,
Dijelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal, sehingga ada kontribusi untuk pembangunan negara,” imbuhnya.
Sementara Ahmad Taufikurrahman selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol-PP Sampang, menambahkan Rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran.
“Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok”,Ungkapnya. Taufik
Perlu diketahui bahwa larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Ahmed)