SAMPANG, Kabar-harian.com – Didunga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Selingkuh antara (I) Inisial Yang bertugas di Puskesmas Desa Tamberu Sokobanah Dengan ( R) Inisial juga berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Desa Blu’uren Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Kamis (03/11/2022).
Mereka sudah melanggar pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam pasal tersebut berbunyi PNS yang berselingkuh harus dijatuhi hukuman berat, dengan sanksi yang sudah tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang,Ariief Lukman Hidayat melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Hendro Sugianto menyampaikan sanksi bagi PNS yang melakukan poligami harus dijatuhi hukuman berat, sesuai Pasal 5.
“sanksi bagi PNS yang berselingkuh sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Penurunan jabatan setingkat ebih rendah selama 12 Bulan, Pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 Bulan, dan pemberhentian secara hormat tida atas permintaan sendri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi saksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
“sementara pada tahun 2023, tercatat sebayak 7 orang yang di sanksi akibat selingkuh dan penipuan CPNS dimana 2orangdiberhentikan secara hormat, 1 penurunan jabatan, setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan 4 orang sisanya kategori hukuman sedang dan ringan”,Tutur. Hendro
Dimana setiap perselingkuhan yang diproses hukum, dengan putusan penjara 2 Tahun tidak boleh di pecat, namun sebaliknya perlu di laporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai lembaga negara yang berwenang untuk ,mengambil keputusan, Pungkasnya. (Ahmed)