Kabar-harian.com, Sampang – Aksi demontrasi ribuan Kades dari berbagai daerah di depan Gedung DPR bertujuan untuk menyampaikan usulan Perpanjangan masa Jabatan, Dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Rabu (18/1/2023).
Undang undang No 6 tentang Desa tahun 2014, merupakan Point inti dari adanya aksi yang di lakukan oleh jajaran Kepala Desa dari berbagai daerah tersebut.
Menurut Muhammad syafiuddin Selaku Aktivis Pemuda kabupaten Sampang, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah cukup baik dan tidak perlu di revisi, mengingat tuntutan 9 tahun masa jabatan tidak menjamin terhadap inovasi Desa Dan pembangunan Desa secara masif.
karena dalam pasal 39 sudah di sebutkan bahwa kepala desa mempunyai masa jabatan 6 tahun setelah pelantikan berlangsung dan pada ayat 2 di jelaskan bahwa Kepala desa dapat mencalonkan selama 3 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Jika tuntutan 9 tahun masa jabatan di penuhi maka akan memunculkan dugaan-dugaan liar di kalangan masyarakat, mengingat Desa adalah pintu masuk dari segala Persoalan Politik di tingkatan Nasional, maka tak heran jika ada Spanduk Aksi kades se-Indonesia di Gedung DPR yang di bentangkan dan bertuliskan “prolegnas sekarang juga, 9 tahun harga mati, partai tidak mendukung habisi.”
Konflik sosial akan tetap ada baik dalam Kontestasi politik tingkat Desa, Daerah, Provinsi, Bahkan nasional. Namun hal tersebut bukan suatu alasan bagi para petinggi desa untuk memperpanjang masa jabatannya selama 9 tahun.
banyak hal penting yang harus di pikirkan dari sekedar Tentang masa jabatan 9 tahun tersebut, yakni pendampingan kepada Desa-desa tertinggal, yang masih minim pembangunan perbaikan jalan serta kurangnya inovasi di bidang ekonomi, seperti Halnya pemanfaatan BUMDES yang berorientasi untuk kemandirian ekonomi Desa, serta Masih banyak Sistem administrasi penyaluran bantuan yang masih amburadul sampai saat ini, dan tetap menjadi keresahan bagi masyarakat Desa. (syafiuddin)