Pelaku Pembacokan di Sampang, Berhasil Diringkus Polisi

Avatar

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Suhari (49) saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sampang di Mapolres Sampang

Pelaku Suhari (49) saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sampang di Mapolres Sampang

Kabar-harian.com, Sampang – Pelaku Pembacokan Mustaji di depan konter Hp di Desa Pangereman Kecamatan Ketapang pada Minggu 19/2/2023 kemaren, berhasil diringkus Polres Sampang.

Motif insiden pembacokan terhadap Mustaji (48) karena tersangka sakit hati sebab, diisukan oleh korban sebagai bandar narkotika.

Pasalnya, salah satu pelaku, Suhari (49) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang Sampang berhasil diringkus saat berada di kediamannya pada (22/2/2023) kemarin subuh.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata motif dibalik kasus pembacokan adalah sakit hati.

Baca juga :  Viral, Seorang Pria di Sampang Dikeroyok Oleh Segerombolan Orang Pakai Celurit

“Pengakuan pelaku, dia diisukan menjadi bandar narkoba,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Adapun dalam kasus ini, Suhari merupakan pelaku yang berperan membacok korban hingga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya, bahkan salah satu ibu jari korban putus.

Senjata yang digunakan oleh pelaku merupakan sebilah celurit yang kala itu dipegang dengan menggunakan tangan kanannya.

“Korban saat itu duduk di depan counter Hp dengan posisi membelakangi jalan, kemudian pelaku datang dan langsung menyabetkan celuritnya ke arah korban,” terangnya.

Baca juga :  Tim Hukum JIMAD SAKTEH Laporkan 2 Kades Diduga Langgar Netralitas

Pasca korban terluka dan tergeletak di jalan, pelaku bergegas melarikan diri ke arah selatan dengan membawa celuritnya.

“Pelaku ini melarikan diri tanpa kendaraan, dia berlari meninggalkan kendaraanya, sepeda motor,” tutur Ipda Sujianto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP Subs Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, Pungkasnya. (Ahmed)

Berita Terkait

Sekelompok Begal Terang-terangan Rampas Motor Perempuan Saat Berteduh di Klakah Lumajang
Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas
Polisi Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika Jenis Sabu di Tanjab Barat.
BNN Bersama Pemkab Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Harga Pinang Naik, Petani Tanjab Barat Tersenyum
2 Sepeda Motor dan 2 Mobil Milik Warga Sampang Hangus, Diduga di Bakar Oleh OTK
Polres Tanjung Jabung Barat Berhasil Ungkap Pelaku Curanmur dan Amankan 13 BB
Usai Curi Sapi, 2 Maling di Sampang Minta Tebusan Hingga Berakhir di Bui
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:15 WIB

Sekelompok Begal Terang-terangan Rampas Motor Perempuan Saat Berteduh di Klakah Lumajang

Senin, 5 Mei 2025 - 15:53 WIB

Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:30 WIB

Polisi Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika Jenis Sabu di Tanjab Barat.

Rabu, 30 April 2025 - 02:36 WIB

BNN Bersama Pemkab Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Jumat, 18 April 2025 - 07:20 WIB

Harga Pinang Naik, Petani Tanjab Barat Tersenyum

Berita Terbaru

Wakil Bupati Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyambut kunjungan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Letjen TNI Muhammad Zamroni

Daerah

Wabup Katamso Sambut Tim Wasev TMMD ke-124 di Bram Itam

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:21 WIB

Daerah

Wabup Tanjab Barat Resmikan SPBU di Desa Panyabungan

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:56 WIB