Info  

Tingkatkan UMKM Desa Pangurayan, Mahasiswa STIEBA Bantu Terbitkan Legalitas Usaha

Avatar
Mahasiswa KKN STIBA saat melakukan kunjungan atau kerjasama terhadap dinas Koperasi di Kabupaten Pamekasan. 27/2/2023.

Kabar-harian.com, Pamekasan – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Sekolah Tinggi ilmu Ekonomi Bakti Bangsa Pamekasan (STIEBA) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Disperindag Kabupaten pamekasan, Senin (27/2/2023).

Demi membantu meningkatkan Kepercayaan diri, pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Mahasiswa STIEBA memberikan pendampingan terkait penerbitan legalitas usaha yaitu; Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ach Fais Amirullah salah satu Mahasiswa KKN STIEBA mengatakan, bahwa Program ini sengaja disiapkan agar para pelaku usaha di Desa Pangorayan memiliki legalitas usaha sebagai payung hukum sekaligus penguatan identitas usaha.

“Sehingga dengan adanya program ini dapat memberikan peluang untuk berkembang lebih pesat dalam segi perluasan domain pasar maupun omset penjualan,” ucapnya.

Baca juga :  Pemdes Rabasan Himbau, Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Sebagai mahasiswa KKN pihaknya berharap dengan terlaksananya program kerja ini dapat membantu UMKM menjadi lebih baik dan legacy ditinggalkan memiliki manfaat bagi para pelaku usaha.

“Ketika kegiatan KKN ini telah selesai dan kami sudah kembali duduk di bangku perkuliahan, Kami bisa melihat dan merasakan perkembangan UMKM yang ada di Desa Pangurayan,” Ucapnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Koperasi kabupaten Pamekasan Muttaqin menyampaikan, Tentunya sebagai instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan dan perkembangan para pelaku UMKM.

“Kita siap memfasilitasi para pelaku usaha di Desa khususnya di Desa Pangorayan,” tuturnya.

Baca juga :  Polres Sampang Kolaborasi Dengan PWI, Sosialisasikan KEJ

Namun,  perlu sinergitas antara pemerintah Desa, akademisi dan pelaku bisnis. Sinergi ini diperlukan guna meningkatkan pelaku usaha di desa, Ucapnya.

Perlu diketahuhi hal itu didasari dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24/2018. Selain untuk meningkatkan kepercayaan diri para pelaku usaha, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas UMKM di Desa.

Selaras dengan upaya peningkatan peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian. Mahasiswa KKN ternyata telah menyiapkan program ini sejak masa Pra-KKN karena pada saat observasi  dan dialog dengan pemerintah Desa nyatanya beberapa pelaku usaha termasuk Pengusaha Kripik belum memiliki legalitas usaha, Pungkasnya. (Med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?