Kabar-harian.com, Sampang – Jalan Lingkar Selatan (JLS) kerap di dijadikan tempat balap liar oleh para pemuda, sehingga satuan lalu lintas (satlantas) Polres Sampang berhasil mengamankan kendaraan yang terlibat balap liar.
Ada 22 kendaraan yang berhasil diamankan karena tidak memenuhi teknis standar seperti; menggunakan ban kecil, kenalpot brong, tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tidak adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, dari puluhan motor yang diamankan Satlantas Polres Sampang, didominasi kendaraan Suzuki Satria FU yang sudah dimodifikasi.
“Terlihat dari penggunaan ban racing, knalpot brong, tanpa spion dan tidak dilengkapi TNKB dan saat diamankan tidak dapat menunjukkan STNK” ujarnya Rabu (8/3/2023).
Atas hal tersebut Kepada pengendara 22 sepeda motor personil Satlantas yang melaksanakan penertiban aksi balap liar langsung memberikan surat Tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka dilanggar sedangkan barang bukti sepeda motor diamankan di kantor Satlantas Polres Sampang.
Selain itu Kasi Humas Polres Sampang juga menjelaskan penertiban balapan liar di jalan Halim Perdana Kusuma atau yang lebih dikenal masyarakat dengan Jalur Lintas Selatan (JLS) merupakan tindak lanjut kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH dan PJU Polres Sampang di Kawasan Kecamatan Sampang.
“Setiap kegiatan Jum’at Curhat, hampir seluruh masyarakat mengeluhkan bisingnya suara knalpot brong dari aksi balap liar di jalan Halim Perdana Kusuma atau JLS kepada bapak Kapolres Sampang karena selain mengganggu pengguna jalan, aksi balapan liar bisa menimbulkan kecelakaan” lanjut Ipda Sujianto, Pungkasnya (Sa)