Kabar-harian.com, Jawa Timur – Kabar gembira Kepada seluruh Masyarakat Jawa Timur jelang Hari Raya Idul Fitri 1444H Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, Jumat (14/4/2023).
Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
Dilansir dari Instagram resmi beliau Gubernur Jawat Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jatim bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk kebijakan insentif (Pemutihan).
“Dengan adanya pemutihan pajak, Masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar den sanksi keterlambatan” tuturnya.
Tunggu apalagi?Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak ke kendaraan di kantor Samsat terdekat,
“Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjennengan semua, salam jumat berkah di akhir romadhon 1444 H,”
Perlu diketahui pemutihan pajak daerah untuk rakyat Jatim ini berlaku mulai 14 April sampai 14 Juli 2023, pungkasnya. (med)