Kabar Gembira Untuk Masyarakat Jatim, Kini Pajak Kendaraan Bebas Sanksi dan BBN

Istimewa

Kabar-harian.com, Jawa Timur – Kabar gembira Kepada seluruh Masyarakat Jawa Timur jelang Hari Raya Idul Fitri 1444H Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, Jumat (14/4/2023).

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Dilansir dari Instagram resmi beliau Gubernur Jawat Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jatim bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk kebijakan insentif (Pemutihan).

Baca juga :  Dua bocah Tewas Terhayut Arus sungai Parajjan Camplong

“Dengan adanya pemutihan pajak, Masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar den sanksi keterlambatan” tuturnya.

Baca juga :  Puskesmas Kadungdung Sampang Segera Luncurkan Aplikasi Puskesmas Pintar

Tunggu apalagi?Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak ke kendaraan di kantor Samsat terdekat,

“Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjennengan semua, salam jumat berkah di akhir romadhon 1444 H,”

Baca juga :  Tanamkan Jiwa Sosial Sejak Dini, SMK Nurul Ulum Gelar MPLS

Perlu diketahui pemutihan pajak daerah untuk rakyat Jatim ini berlaku mulai 14 April sampai 14 Juli 2023, pungkasnya. (med)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?