Tukang Becak di Sampang Lapor Polisi, Karena Dirinya Dituduh Mencuri Sepeda Motor Oleh Tetangganya

Avatar
Dul sawi bersama putrinya saat mendatangi mapolres setempat

Sampang, Kabar-harian.com – Dul Sawi (68) Warga Tanggumong Kabupaten Sampang, dituduh mencuri I unit sepeda motor milik salah satu warga setempat yang berinisial AR dan MR.

Atas peristiwa tersebut AR terpaksa dilaporkan ke Polres Sampang, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan cara melontarkan kata-kata tuduhan bahwa pria yang sehari-harinya ber profesi sebagai tukang becak tersebut telah mencuri sepeda miliknya.

Baca juga :  Bazar UMKM STIEBA, Kreatif Stand Sediakan Aneka Makanan dan karya Seni

Dul Sawi yang di dampingi putrinya yakni Imroatus Sholehah mendatangi Mapolres setempat pada Pukul 09.00 Wib, Kamis (18/5/2023).

“Kedatangan kami ke Polres Sampang untuk melaporkan orang yang telah mencemarkan nama baik bapak saya, kami sekeluarga tidak terima atas tuduhan itu, apa lagi tanpa berdasarkan barang bukti,” tutur Sholeha.

Baca juga :  Sampah Disisi Timur Kabupaten Sampang Tak Elok di Pandang

Perlu diketahui tindakan pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500“, pungkasnya. (med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?