Kabar-harian.com, Sampang – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, himbau masyarakat agar melaporkan oknum nakes yang terdapat membuka praktek Ilegal tampa memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, atau belum memiliki surat ijin praktek perawat (SIPP).
Sudah jelas di dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang bukan Tenaga medis melakukan praktik seolah- olah sebagai Tenaga medis yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Sementara menurut Kadinkes Sampang dr. Abdullah Najich saat dikonfirmasi kabar-harian.com mengatakan, bahwa pihaknya berpesan kepada masyarakat khususnya warga sampang, nakes yang bekerja atau yang membuka praktek itu harus memiliki SIP.
“SIP-nya ini di sesuaikan dengan SOP dan kewenangan praktek mereka sehingga tidak boleh melampaui kewenangannya”, ucapnya, Kamis (15/6/2023).
Selanjutnya, jika semuanya itu terpenuhi baik itu SIP dan SOPnya maka masyarakat dapat merasakan pelayanan yang bagus.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai”, pungkasnya. (med)