Kabar-harian.com, Sampang – Soal putri mantan kades desa temuran Omben jadi penjabat sementara (PJS) kepala desa setempat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang menegaskan, tidak boleh memiliki ikatan hubungan segaris dengan kades sebelumnya, aturan ini juga berlaku untuk seluruh perangkat desa.
Pernyataan itu, sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa. Hal tersebut, dilansir dari laman media madura.com 4/8/21, berjudul “Catat, PNS Jadi Pj Tanpa Gaji dan Tak Boleh Ikatan Hubungan Segaris”.
Penegasan tersebut, di sampaikan dalam momentum audiensi, yang dilakukan aktivis Jaka Jatim, Madura Development Watch (MDW), dan Gabungan Mahasiswa Sampang (Gamasa) bersama DPMD Sampang.
Kabid Bina Pemdes DPMD Sampang Irham Nurdayanto menyatakan, Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari kakek, nenek, ayah, ibu, anak, dan kesampingnya seperti saudara-saudari kandung. Hal ini sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.
“Aturan ini hanya ada di Sampang, kami tidak ingin kepala desa dan perangkatnya membangun koloni keluarga,” jelas Irham.
“Jadi, kades sebelumnya maupun perangkatnya tidak boleh ada ikatan keluarga termasuk nanti yang ditunjuk Pj,” imbuhnya.
Bila terbukti saat ini struktural perangkat desa di Sampang dijabat secara koloni keluarga, maka pihaknya menyarankan agar secepatnya dirubah dan diberhentikan.
“Harus diberhentikan mas, karena aturannya begitu, kalau terbukti ada ikatan hubungan segaris berarti ini tidak memenuhi syarat (TMS),” pungkasnya. (bung)