Momen Bulan Bung Karno, Tokoh Nasionalis Sampang, Ungkap Politik De Soekarnoisasi

Kabar-harian.com, Sampang – Dalam Momentum bulan Juni atau bulan bung Karno ini, tokoh Nasionalis Sampang bung Abu mengingat sejarah dimasa orde baru atau disebut masa yang sangat pahit. Pasalnya, orde baru pernah melakukan politik De Soekarnoisasi, selasa (27/06/2023.

Abu Thalib, S.H, mengungkapkan, Politik De Soekarnoisasi itu dimulai dengan mencabut kekuasaan presiden RI Soekarno pada 12/3/67 melalui Tap MPRS No 33 tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan presiden Soekarno. Dalam Tap MPRS tersebut, dikatakan secara eksplisit dan tanpa proses pembuktian hukum.

“Presiden Soekarno dituduh terlibat mendukung pemberontakan G-30S PKI dan mendukung melindungi tokoh-tokoh PKI,” ungkapnya.

Baca juga :  Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Bupati Sampang, Menorehkan Bayak Prestasi

Mantan aktivis GMNI itu menjelaskan, dalam pasal 6 Tap MPRS No 33 tahun 1967 itu ada perintah pada presiden Soeharto, untuk memberikan proses hukum dan keadilan atas tuduhan tersebut. Namun sampai bung Karno wafat pada 12/6/70 dalam status tahanan politik di Wisma Yaso Jakarta belum pernah ada proses peradilan apapun.

“Sampai akhirnya penggali Pancasila Bung karno harus meninggalkan dunia dengan membawa beban yang amat geji dan amat berat bagi keluarganya dan bagi pengikutnya,” terangnya.

Kemudian, sejarah meluruskan pada tahun 2003 atas tuduhan keji itu, Ketika MPR membuat ketetapan MPR yang terakhir atau Tap MPR Pamungkas, yaitu tap MPR No 1 tahun 2003 tentang peninjauan dan Evaluasi materi serta status hukum,

Baca juga :  Dinkes Sampang ; Masyarakat Jangan Takut Laporkan Saja Jika Terdapat Praktek Ilegal

“Seluruh ketetapan MPR mulai dari ketetapan MPRS tahun 60 semua Tap MPR itu, ada 193 Tap MPRS dan Tap MPR yang pernah dikeluarkan oleh MPR sejak tahun 60,” jelasnya.

Lebih lanjut, diantara Tap MPR itu, ada Tap MPR yang masih dinyatakan masih berlaku, ada yang dinyatakan tidak berlaku ada yang dinyalakan berlaku dengan syarat. Dan Tap MPRS No 33 tahun 1967 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, karena itu bersifat emil atau final,” imbuhnya.

Baca juga :  Pelantikan DPK KNPI Se-Kabupaten Sampang, Preode 2021-2024

Menurutnya, secara yuridis ketatanegaraan, Tap MPRS No 33 tahun 1967 oleh Tap MPR No 1 tahun 2003, tidak menggugurkan tuduhan itu, namun melalui presiden RI pada 7/11/12 lalu, presiden SBY memberikan status gelar pahlawan nasional melalui, Kepresnya No 83 tahun 2012.

“Dengan bung Karno mendapatkan gelar pahlawan nasional, maka tuduhan yang sangat pahit itu, gugur demi hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?