Kabar-harian.com, Sampang – Korlantas Polri resmi menghapus materi praktek dalam proses pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, untuk lebih midah.
Sebelumnya lintasan uji praktek SIM tersebut berbentuk zig zak atau disebut dengan lintasan angka 8. Sebab, lintasan tersebut dianggap menyulitkan penguji.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.I.K.M.H melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan bahwa skema uji praktek SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8, Kini diganti menjadi membentuk huruf S.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang bentuk huruf S, bahkan lintasan yang sekarang lebih lebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ucapnya
Yudo menambahkan bahwa ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM C) baru untuk pengendara sepeda motor tersebut bakal berlaku efektif mulai hari ini.
“Intinya semua itu, ada beberapa dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya,” pungkasnya. (med)