Info  

Usai Dilantik Serentak, Anggota PTPS Harus Tau Tugas Hingga Besaran Gajinya.

Avatar
Istimewa

Kabar-harian.com – Sebentar lagi Seluruh warga negara Indonesia akan melaksanakan pesta Demokrasi yang mana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sudah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak pada Senin (22/1/2024).

Tentunya, PTPS memiliki peran penting dalam sebuah proses pemungutan suara saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Dilansir diri Infobanknews.com Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS mempunyai tugas sebagai berikut :

Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.

Baca juga :  Sering Terjadi Kesalahpahaman Soal Peralihan Hak Tanah, KKNT UIM Lakukan Sosialisasi

Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara. PTPS akan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.

Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara. Dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.

Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran. PTPS menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Wewenang PTPS Pemilu

Wewenang PTPS Pemilu antara lain :

Menyampaikan Keberatan: Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara:

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.

Melaksanakan Wewenang Lain: Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Demi Keamanan Pemilu 2024, TNI dan Polri Kawal Logistik Dari Pulau Mandangin ke Sampang Kota

Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Untuk besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan sendiri sudah tertera dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Masih melansir laman fahum.umsu.ac.id, berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024 :

1.    Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

2.    Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3.    Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

4.    Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

5.    Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan

6.    Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

7.    Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

8.    Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.

 

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?