Pj Kades Ragung Sampang Batalkan Pemunduran Diri Meski Mendapat Intimidasi.

Avatar
Pj Kedes Ragung Sampang saat menggelar konferensi pers bersama para tokoh.

Sampan, Kabar-harian.com – Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura. batalkan pemunduran diri meski sempat mendapatkan intimidasi, Minggu (4/2/2024).

Pasalnya, Situasi politik di Kabupaten Sampang saat ini sedang tidak baik-baik saja alias sedang memanas.

Menyikapi hal tersebut, dipastikan situasi politik di Sampang akan memanas. Mengingat pasangan Bupati & Wabup Sampang berada di partai yang berbeda, dan mengusung banyak Caleg untuk merebutkan kursi di Legislatif atau DPRD Sampang.

Bahkan, wacana tersebut juga di kuatkan dengan sikap mantan wakil bupati Sampang, H.  Abdullah Hidayat, dimana tersebar pernyataannya bahwa Pj Bupati Sampang dalam waktu dekat akan mengganti Pj kepala desa.

“Saya tegaskan bahwa yang bisa mengganti PJ Kepala Desa itu, selain Bupati adalah PJ Bupati. “Bukan hanya Bupati”cetusnya.

Baca juga :  Bangkai Ikan Paus Dikubur Dengan Menggunakan Alat Berat

Saya sebagai mentor akan meluruskan hal yang bengkok-bengkok,” ungkap Mantan Wabup Sampang dalam sebuah sambutan acara, baru-baru ini.

Sementara itu, Pj kepala desa Ragung Kecamatan Sreseh, Irham Nurdiyanto medadak menggelar pernyataannya merilis insiden intimidasi dirinya, yang mengaku berujung pemunduran dirinya sebagai Pj kades Ragung pada Jum’at (02/02/2024) karena keterpaksaan.

Dimana dirinya mengaku di tekan paksa oleh PJ Bupati dan intimidasi senjata tajam oleh Mantan wakil bupati Sampang yang sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Untuk itu, dirinya menyatakan secara tegas dan terbuka membatalkan surat pengunduran dirinya tersebut, dan masih siap melanjutkan amanah sebagai PJ Kades Ragung.

Baca juga :  Puncak Fenomina Gerhana Bulan Total, Bisa Dilihat Tanpa Menggunakan Alat

Perlu diketahui, Pj Bupati ada batasan dalam pengambilan kebijakan, terlebih masalah mutasi pejabat, ASN dan sebagainya.

kewenangan penjabat Bupati sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Itu sudah cukup jelas memuat larangan bagi penjabat. Surat edaran yang dikeluarkan Mendagri yaitu para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka dipilih Mendagri, terlebih penjabat Bupati pada dasarnya bersifat sementara,”

Perludiketahui Sementara PJ Bupati Sampang, Rudi Arifianto saat akan di konfirmasi kebenaran dan tanggapannya, di hubungi Telefon maupun pesan WhatsApp Pribadi tidak ada respon. pungkasnya. (med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?