Kabar-Harian.com – Kepala Dusun (KADUS) Adalah jabatan kepemimpinan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan di wilayah dusun yang dipimpinnya.
Sementara Kepala Dusun diangkat oleh Kepala Desa (Kades), sedangkan Kades mengangkat Kadus lantaran desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainya.
Tugas Kepala Dusun
- Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tugas kepala dusun adalah sebagai berikut:
- Membina ketenteraman dan perdamaian masyarakat;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan mobilitas kependudukan;
- Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa;
- Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa.
Fungsi Kepala Dusun
- Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya;
- Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat di wilayahnya;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan yang dijelaskan kepada kepala desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan bidang yang diperinci