Foto KTP Anda Jelek, Ini Cara Ganti Yang Cepat, Mudah, dan Praktis 

Avatar

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kabar-harian.com, Sampang – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Banyak sebagian masyarakat bertanya Apakah boleh Foto KTP diganti?.

Pasalnya, Hal tersebut menjadi aspek penting untuk menunjukkan identitas diri atau KTP.

Ada berbagai alasan untuk mengganti Foto KTP seperti; ada fotonya tidak jelas, ada yang fotonya jelek, ada juga yang fotonya buram, ada juga yang sudah rusak, dan ada juga karena hasilnya tidak puas.

Adapun prosedur pergantian foto KTP ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

Baca juga :  Cara Mengetahui Keanggotaan BPJS Kesehatan Dan Cek Aktif atau Tidaknya

Kapan Foto KTP Boleh Diganti?

Penggantian foto di KTP hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu yang mendesak dan sesuai dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, di antaranya:

1. Diperbolehkan ganti foto karena gambar buram, tidak jelas, terkelupas, atau rusak yang membuat identifikasi pemilik di KTP menjadi sulit terdeteksi.

2. Diperbolehkan ganti foto untuk perempuan yang merubah penampilan dari yang sebelumnya tidak berhijab menjadi hijab

Proses pergantian foto KTP ini hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil secara langsung menggunakan peralatan yang ada di sana.

Pemilik tidak diperkenankan untuk mengirimkan foto dalam bentuk soft file, karena dikhawatirkan bahwa gambar tersebut adalah milik orang lain.

Baca juga :  Mahasiswa MBKM KKN-T Prodi Agribisnis UTM Berkolaborasi Bersama Pihak BPP dengan Mengadakan Kegiatan Pengaplikasian dan Penyuluhan Penggunaan Pupuk Subsidi

 

Apa Saja Syarat-Sarat Untuk Mengubah Foto KTP:

1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat

2. Ajukan permohonan untuk mengganti foto KTP ke petugas yang berjaga di loket

3. Menyerahkan KTP lama dan fotokopi KK untuk diperiksa terlebih dahulu

4. Kemudian akan diserahkan formulir pernyataan perubahan elemen data kependudukan oleh petugas yang telah dilengkapi materai

5. Ketika proses administrasi selesai, tahap selanjutnya adalah pengambilan foto dan verifikasi data seperti pemindai sidik jari

6. Setelah seluruh proses selesai maka Anda harus menunggu KTP elektronik dengan foto baru dicetak, pungkasnya. (med)

 

Berita Terkait

Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah
Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB
Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas
Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan
Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu
Listrik Padam Berjam-jam, Warga Camplong Kesal
Kabag Kesra Minta Doa kepada CJH Agar Kafilah Sampang Sukses di MTQ Tahun 2025 Jember
Pemkab Sampang Gelar Pembekalan Ratusan CJH Sebelum Berangkat Ke Tanah Suci
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:25 WIB

Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:22 WIB

Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB

Senin, 5 Mei 2025 - 15:53 WIB

Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas

Senin, 5 Mei 2025 - 02:25 WIB

Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:54 WIB

Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu

Berita Terbaru