Kabar-harian.com, Sampang – Di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura di kurangi.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada Perpres tersebut berbunyi jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. (11/3/2024)
Kustantinah Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Sampang mengatakan jika pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 wib.
“Ketentuan masuk kerja berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah,” ungkapnya
Ia juga menjelaskan jika ASN yang memiliki waktu 5 hari kerja (Senin – Kamis), jam kerja dimulai dari pukul 08.00 – 15.00 wib, sedangkan di hari Jumat 08.30 – 15.30 wib.
Dan Untuk ASN yang 6 hari kerja, mulai Senin – Kamis, masuk pukul 08.00 – 14.00 wib, sedangkan Jumat mulai 08.00 – 13.30 wib.
“Untuk istirahat selama 30 menit, mulai 12.00 – 12.30 wib. Sedangkan hari Jum’at selama 60 menit,” jelasnya
Menurutnya, meski jam kerja ASN dikurangi, dirinya memastikan tidak akan berpengaruh pada produktifitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pelayanan publik tetap berjalan optimal di bulan suci Ramadhan,”pungkasnya. (med)