NASIONAL, Kabar-harian.com – Di lansir dari website detikcom pemilu, Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu? Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan.
3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal.
4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
9. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
10. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Siapa yang Melakukan Coklit dalam Pemilu?
Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022).