Info  

Tim Hukum JIMAD SAKTEH Lapor Ke Bawaslu Sampang, Terkait Perusakan APK

Avatar
Tim Hukum Jimad Sakteh yakni Bahhri didampingi Didiyanto sebelah kiri

SAMPANG, Kabar-harian.com – Munadi salah seorang warga Dusun Dualas Desa Pangongsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang melaporkan kepada Tim Hukum Jimad Sakteh terkait dengan pelanggaran pengrusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang terjadi di pinggir jalan raya Dusun Tangkat Desa Torjun, atau tepatnya di pertigaan kristal Jalan Raya Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

 

Munadi yang juga Korcam (Koordinator Kecamatan) Torjun Jimad Sakteh itu menjelaskan tentang waktu kejadian pada tanggal 27 September 2024 sekitar jam 02.48 wib.

 

“Awal terjadinya pengrusakan APK yakni pada hari Jum’at dini hari (27/09/2024) salah seorang saksi bernama Rifki melihat dua orang pelaku di duga inisial R dan R warga Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun turun dari sepeda motor merk Honda jenis Revo Fit yang wajahnya ditutupi oleh masker kemudian melakukan pengerusakan baleho Jimad Sakteh dengan menggunakan senjata tajam clurit sehingga baleho tersebut rusak parah.

Baca juga :  Warga Pamekasan di Gegerkan adanya Vidio Viral, Pemuda Bersimbah Darah Sesudah di Tebas OTK

Selanjutnya Rifki memanggil temannya bernama Andre untuk menyaksikan pengrusakan baleho itu secara langsung”, jelasnya.

 

Dengan adanya laporan adanya pengrusakan APK tersebut kemudian Ketua Tim Hukum Jimad Sakteh, H. Ach Bahri, S.Ag, MH menindaklanjuti pelanggaran itu untuk di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sampang. Senin (30/09/2024).

 

Ketua Tim Hukum Jimad Sakteh, H. Ach Bahri, S.Ag, MH mengatakan mendapatkan pengaduan dari Korcam Torjun yang dituangkan ke dalam form Pengaduan yang diisi oleh Korcam dengan menyertakan bukti-bukti ada pelapor dan terlapor, juga saksi serta barang bukti yang layak.

Baca juga :  Bupati Sampang Lantik 4 Pejabat Administrator, dan Ini Dia Nama-nama Pejabat  Yang di Lantik

 

“Kami laporkan ke Bawaslu sesuai analisa dan kontruksi hukum kami dari tim hukum kabupaten sudah memenuhi syarat kormil untuk pengaduan ke Bawaslu.

Selain bukti saksi secara langsung juga ada bukti CCTV.

 

Oleh sebab itu, siapapun pelakunya ini harus diungkap tapi yang jelas ini merupakan tindak pidana pemilu dan setelah hasil kajian Bawaslu dan biasanya nanti akan di serahkan ke Gakkumdu, selanjutnya Gakkumdu akan memproses bersama Polres Sampang”, ujarnya.

 

Sedangkan pihak Bawaslu Sampang, Jufriadi menyatakan telah menerima laporan dari H. Ach Bahri selaku tim Hukum Jimad Sakteh sekitar jam 16.45 wib, mengenai pengrusakan APK di Kecamatan Torjun. (med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?