SAMPANG, Kabar-harian.com – Divisi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sampang, nomor urut 02, JIMAD SAKTEH, resmi melaporkan dua Kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang, atas dugaan pelanggaran netralitas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang.
Dua Kades dimaksud yaitu Moh. Wiljdan Kades Ketapang Daya Kecamatan Ketapang dan Moh. Aksan Kades Pengarengan Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang, Selasa (15/10/2024).
Divisi hukum Paslon JIMAD SAKTEH, H. Ahmad Bahri, SH bersama Didiyanto, SH melaporkan 2 kades diatas dengan dasar banyak bukti, yang antaranya viralnya video keduanya, kuat dugaan bersama Paslon Bupati-wakil Sampang nomor urut 01 dan ikut berpolitik praktis.
“Dalam laporan ke Bawaslu Sampang, saya beserta rekan-rekan memberikan sejumlah bukti antaranya, SK Bupati Sampang Nomor: 18.45/14/KEP/434.012/2020 dan SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/285/KEP/434.013/2024, dan 1( Satu) Keping Flashdisk Yang berisi Rekaman Video Tindak Pidana Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Moch. Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya, serta foto-foto saat kejadian kampanye dan Pengukuhan Tim Pemenangan Paslon 01 di Arab Wing Kecamatan Banyuates,” ujarnya.
Ditambahkan Didiyanto, Kades di atas diduga melanggar Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Selain itu juga, “kuat dugaan melanggar Pasal 29 Huruf j Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Petugas penerima aduan atau laporan, Jufrianto membenarkan adanya laporan tersebut, namun pihaknya enggan berkomentar banyak dan mengarahkan ke Pelapor dan Ketua Bawaslu untuk menjawab konfirmasi awak Media,”
Sementara pantauan surabayaonline.co, tidak ada Komisioner Bawaslu yang ada di Kantor, sehingga terkesan kurang profesional dan bertanggung jawab akan tugas pokok dan fungsinya.
Sementara Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli saat di konfirmasi melalui handphone pribadinya, mengaku dalam perjalanan dari luar kota. Muhalli mengaku tak henti-hentinya menekankan himbauan kepada para ASN, TNI, Polri, Kades, perangkat desa, anggota BPD, dan penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas di Pilkada guna mensukseskan Pesta demokrasi yang aman, damai dan kondusif.
Sementara untuk Sanksi bagi para kades yang terbukti melanggar Netralitas, Muhalli mengatakan hukuman disiplin yaitu teguran atau pembinaan, namun pihaknya masih akan mempelajari laporannya dulu, jelasnya. (med)