Polisi Tangkap 9 Pemain Judi Online di Dua Kecamatan di Sampang

Avatar
Polisi saat gelar jumpa press di halaman mapolres Sampang

SAMPANG, Kabar-harian.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, menangkap sembilan terduga terlibat dalam permainan judi daring atau online. di dua Kecamatan, (11/11/2024).

Pengungkapan Judi online (judol) yang saat ini mewabah di kota Sampang. Diantaranya kecamatan kota dan Kecamatan Camplong.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo dwiyogo mengungkapkan, bahwa

kasus judi online yang merupakan program 100 hari pemerintahan baru Polres Sampang.

 

“Kami Satria Polres Sampang telah berhasil mengungkap 9 kasus TKP berada di wilayah kecamatan kota dan kecamatan Camplong,” ungkapnya.

Baca juga :  DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Nota Penjelasan LKPJ Tahun 2023.

 

Pihaknya memaparkan berbagai situs atau aplikasi yang digunakan dari hasil penangkapan tersebut. Dan dari 9 kasus, itu ada 9 tersangka yang berhasil diamankan.

 

“Adapun situs judi online yang dimainkan adalah situs pangeran tutul 3 dan 4,  Mayong wise, situs Regas 123, kakek GP, Mini slot dan banyak lagi,” terangnya.

 

Para tersangka akan dikenakan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ((UU ITE) dan pasal 303 KUHP tentang perjudian

Baca juga :  30 Lansia Di Sampang Terima Paket Makanan 2 Kali Sehari

 

Tersangka juga terancam hukum 10 tahun penjara. Sebab tidak ada yang jadi bandar. Sementara banyaknya para tersangka judi online ini, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhenti bermain judi online. Sebab apalagi saat ini pemberantasan judi online mendapat perhatian penuh dari presiden dan kapolri.

 

“Kita akan lakukan upaya preventif dan preemtif, edukasi agar tidak lagi kecanduan judi online dan yang lainnya, karena bermain judi online dapat merusak prekonomian dan keluarga,” pungkasnya. (med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?