Polres Lamsel Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Candipuro

Avatar

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, Kabar-harian.com – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung yang berkedok warung pecel lele. Polisi menangkap pemilik warung, berinisial KH (36), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan Candipuro, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tempat kejadian berada di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” ujar Yusriandi, Senin (11/9/2024).

Menurut Yusriandi, investigasi dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele. “Warga melaporkan adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah Candipuro yang beroperasi di bawah kedok pedagang pecel lele,” jelasnya.

Baca juga :  Rawan Penyimpangan, DPMD Sampang Harap Masyarakat Ikut Andil Awasi Realisasi Dana Desa

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di sana, petugas mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).

“Modusnya, pelanggan memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta PSK-nya,” lanjut Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang PSK berinisial WW (17) bersama pemilik warung, KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro berwarna biru, satu unit Oppo A3s berwarna merah, satu eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF.

Baca juga :  Mahasiswa KKN UTM Kenalkan Desa Pelopor Kripik di Daerah Pantura Pamekasan

Kapolres menyatakan bahwa KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.

“Proses hukum akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkas Yusriandi. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah
Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB
Sekelompok Begal Terang-terangan Rampas Motor Perempuan Saat Berteduh di Klakah Lumajang
Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas
Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan
Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu
Listrik Padam Berjam-jam, Warga Camplong Kesal
Kabag Kesra Minta Doa kepada CJH Agar Kafilah Sampang Sukses di MTQ Tahun 2025 Jember
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:25 WIB

Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:22 WIB

Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:15 WIB

Sekelompok Begal Terang-terangan Rampas Motor Perempuan Saat Berteduh di Klakah Lumajang

Senin, 5 Mei 2025 - 15:53 WIB

Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas

Senin, 5 Mei 2025 - 02:25 WIB

Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru