2 Pelaku Pencurian Kabel Pengairan Sawah, Ditangkap Polisi Saat Patroli

Avatar

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, SELATAN, Kabar-harian.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro berhasil menangkap dua tersangka pencurian kabel listrik jenis Twise sepanjang 600 meter yang diambil dari area persawahan Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, saat patroli malam cegah C3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Kurniawan, S.H., M.H, Selasa (19/11/2024).

“Benar dua pelaku telah diamankan yakni US (30), warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, dan GD (42), warga Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan”, jelasnya Kapolsek.

Baca juga :  Respon Cepat Polantas Sampang, Tilang Dum Truk Tanpa Penutup

“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian pada sabtu malam, 16 November 2024” lanjutnya.

Pada saat patroli, petugas mencurigai dua pelaku yang membawa gulungan kabel dibungkus karung menggunakan sepeda motor Honda Vario. Setelah dihentikan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi segera mengamankan mereka bersama barang bukti berupa kabel yang telah dicuri.

Kejadian pencurian bermula ketika pelaku memotong kabel listrik sepanjang 600 meter menggunakan alat tang di area persawahan. Kabel tersebut digunakan oleh pemilik untuk pengairan sawah.

Polsek Candipuro berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk memastikan identitas pemilik kabel. Pemilik, Putu Darsono, mengonfirmasi bahwa kabel tersebut adalah miliknya dan segera membuat laporan resmi dan mengalami kerugian sekitar Rp3.060.300.

Baca juga :  Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah Kabel listrik jenis Twise Warna hitam sepanjang kurang lebih 600 meter, satu sepeda motor Honda Vario merah dengan nopol BE2502 OV dan satu sepeda motor Honda Vario putih tanpa nopol.

Pelaku saat ini diamankan di mapolsek Candipuro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB
Sekelompok Begal Terang-terangan Rampas Motor Perempuan Saat Berteduh di Klakah Lumajang
Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas
Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan
Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu
Listrik Padam Berjam-jam, Warga Camplong Kesal
Kabag Kesra Minta Doa kepada CJH Agar Kafilah Sampang Sukses di MTQ Tahun 2025 Jember
Pemkab Sampang Gelar Pembekalan Ratusan CJH Sebelum Berangkat Ke Tanah Suci
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:22 WIB

Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:15 WIB

Sekelompok Begal Terang-terangan Rampas Motor Perempuan Saat Berteduh di Klakah Lumajang

Senin, 5 Mei 2025 - 15:53 WIB

Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas

Senin, 5 Mei 2025 - 02:25 WIB

Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:54 WIB

Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu

Berita Terbaru

Wakil Bupati Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyambut kunjungan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Letjen TNI Muhammad Zamroni

Daerah

Wabup Katamso Sambut Tim Wasev TMMD ke-124 di Bram Itam

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:21 WIB

Daerah

Wabup Tanjab Barat Resmikan SPBU di Desa Panyabungan

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:56 WIB