Polsek Tanjung Bintang Tangkap 2 Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Avatar

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, Kabar-harian.com – Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan.

Penangkapan dilakukan di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan senjata api sebagai barang bukti. Senin, (18/11/2024).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim opsnal menangkap dua pelaku asal Lampung Timur, yakni SA (30), seorang wiraswasta, dan SY (39), seorang petani. Keduanya warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

“Tim kami mengidentifikasi dua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV. Mereka terlihat berboncengan di wilayah Pasar Tanjung Bintang, sesuai dengan target penyelidikan,” jelas Kompol Samsari.

Baca juga :  Petani di Camplong Mulai Tanam Tembakau Lebih Banyak Dibanding Tahun lalu

Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Salah satu pelaku, SA, bahkan mencoba melawan dengan mencabut senjata api dari pinggang. “Kami langsung melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah bahaya,” tambahnya.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu revolver beserta lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, serta pisau garpu. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024. Korban kehilangan motor senilai Rp 15 juta setelah menghadiri acara syukuran.

Baca juga :  Bangkai Ikan Paus Dikubur Dengan Menggunakan Alat Berat

Selain senjata, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Total barang bukti yang diamankan mendukung pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Melalui GSN, Puluhan Lansia di Sampang Terima Bantuan Becak Listrik Gratis
Dorong Kebijakan Penguatan Peran Anak dalam Pembangunan Melalui Hak Atas Lingkungan dan Pangan Lokal
Mentri Kesehatan RI Minta Bupati Sampang Laporkan Eliminasi Kusta di Tiap 3 Bulan 
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus 3 Orang Yang Diduga Pelaku Curanmor
Derita Warga Pulau Mandangin Terpaksa Antar Pasien Sakit Pakai Perahu Nelayan
Warga Sampang Temukan Bayi di Semak Semak, Diduga Baru Lahir
Semarak Bhayangkara Ke-79 Polres Tanjab Barat Gelar Olahraga Bersama 
Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:06 WIB

Melalui GSN, Puluhan Lansia di Sampang Terima Bantuan Becak Listrik Gratis

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:23 WIB

Dorong Kebijakan Penguatan Peran Anak dalam Pembangunan Melalui Hak Atas Lingkungan dan Pangan Lokal

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:50 WIB

Mentri Kesehatan RI Minta Bupati Sampang Laporkan Eliminasi Kusta di Tiap 3 Bulan 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:50 WIB

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus 3 Orang Yang Diduga Pelaku Curanmor

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:52 WIB

Derita Warga Pulau Mandangin Terpaksa Antar Pasien Sakit Pakai Perahu Nelayan

Berita Terbaru

Bupati Sampang saat mengikuti acara yang digelar oleh gubernur Jatim

Pemerintah

Aba Idi Hadiri High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur 

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:58 WIB