SAMPANG, Kabar-harian.com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, terus menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Tak terkecuali mahasiswa di Kabupaten Sampang.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak negatif pada perekonomian rakyat kecil dan berpotensi semakin menyengsarakan mereka.
“Meski Presiden dan Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa kenaikan pajak ini hanya dikenakan untuk barang mewah, tetapi parameter barang mewah belum dijelaskan secara rinci dalam peraturannya,” ujar Ketua Cabang GMNI Sampang, Muis Pranoto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kenaikan pajak ini tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, justru menimbulkan banyak kerugian bagi rakyat kecil.
“Dalam hukum pajak ada yang namanya ‘taxation without representation is robbery’. Pajak yang tidak diikuti dengan representasi, sama saja disebut sebuah kejahatan, apalagi bertentangan dengan kedaulatan rakyat,” terangnya.
Ia menambahkan, kedatangan mereka ke DPRD kali ini bukan dalam bentuk aksi demonstrasi seperti biasanya. Sebaliknya, mereka hanya ingin mendengar penjelasan langsung terkait kebijakan kenaikan PPN 12%.
“Jadi kami di sini hanya sebatas ingin mendengarkan penjelasan dari Dewan selaku wakil rakyat kami. Kami siapkan tiga tuntutan terkait itu biar ke depan ada solusinya. Makanya kami namakan ini sebagai kuliah jalanan,” imbuhnya.
Adapun tiga tuntutan yang diajukan GMNI antara lain:
1. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan Upah Minimum di Kabupaten Sampang.
2. Penolakan resmi DPRD Sampang terhadap kenaikan PPN 12%.
3. Apabila PPN 12% berdampak pada perekonomian masyarakat, maka Pemkab dan DPRD Sampang harus bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan berdampak pada rakyat kecil.
“Husnuzon saja kita, mas. Insya Allah, kenaikan PPN yang diterapkan oleh pemerintah pusat ini tidak akan membawa dampak pada rakyat kecil karena hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” ucapnya
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh GMNI juga menjadi perhatian pihak DPRD. Meski demikian, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak kebijakan tersebut karena berada dalam ranah pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ini bukan dominasi kami. Namun, mari kita bersama-sama berjuang mencari solusi terkait hal itu,” ujarnya.
Terkait tuntutan pembentukan Perda yang diajukan oleh GMNI, Ketua DPRD berjanji akan mencatat dan membahasnya bersama anggota dewan lainnya.
“Kalau untuk Perda yang diinginkan teman-teman, kami akan catat dan bahas bersama-sama dengan Dewan lainnya,” pungkasnya. (med)