JAKARTA, Kabar-harian.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Atau disebut (MANDAT).
putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025), Malam.
“Permohonan pengaduan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir.
Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Mereka terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani sebagai anggota.
Permohonan gugatan yang dilayangkan Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pungkasnya.