LSM-JPK Tanjab Barat Tolak Pengalihan Penyidikan ke Kejaksaan.

Avatar

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmadi Arianto ketua LSM-JPK

Rahmadi Arianto ketua LSM-JPK

KUALA TUNGKAL, Kabar-harian.com – Ketua  LSM-JPK Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dengan tegas menolak penerapan asas Dominus Litis sebagai dasar pengalihan kewenangan penyidikan dan penyelidikan dari Polri ke Kejaksaan.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (LSM -JPK), Rahmadi Arianto, S.Kom. kebijakan ini berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Asas Dominus Litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali utama dalam proses hukum, justru dapat mengikis independensi penyidik. Ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini kita perjuangkan,” ujar Rahmadi, Minggu (9/2/25).

Baca juga :  Lancarkan Aktivitas Pengendara, PT. Felda Indo Mulia Perbaiki Jalan Rusak

Rahmadi menilai bahwa pengalihan kewenangan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan yang berlebihan di tangan kejaksaan. Jika sebelumnya Polri memiliki peran utama dalam penyelidikan dan penyidikan, perubahan ini bisa mengurangi peran kepolisian dalam proses penegakan hukum.

“Kita harus ingat bahwa penyidikan adalah jantung dari proses penegakan hukum. Jika seluruh kewenangan penyidikan dialihkan ke kejaksaan, maka sistem check and balance dalam penegakan hukum bisa terganggu,” tegasnya.

LSM-JPK juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi dalam kasus-kasus besar jika penyidikan sepenuhnya berada di bawah kejaksaan. “Kita tidak ingin ada potensi kriminalisasi atau penghentian kasus berdasarkan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, distribusi kewenangan harus tetap seimbang antara Polri dan Kejaksaan,” tambah Rahmadi

Baca juga :  Polres Tanjab Barat Salurkan Bansos kepada Masyarakat Kuala Tungkal dalam Peringatan May Day 2025

Sebagai bentuk penolakan, LSM-JPK berencana mengajukan petisi kepada pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali rencana pengalihan kewenangan ini. Mereka juga akan mengajak akademisi, praktisi hukum, serta elemen masyarakat sipil lainnya untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bagi reformasi hukum di Indonesia.

“Reformasi hukum harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perubahan ini justru menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Rahmadi.(*/Jun)

Berita Terkait

Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah
Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB
Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas
Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan
Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu
Listrik Padam Berjam-jam, Warga Camplong Kesal
Kabag Kesra Minta Doa kepada CJH Agar Kafilah Sampang Sukses di MTQ Tahun 2025 Jember
Pemkab Sampang Gelar Pembekalan Ratusan CJH Sebelum Berangkat Ke Tanah Suci
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:25 WIB

Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Arafah

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:22 WIB

Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Bahas Peningkatan Implementasi SAKIP dan RB

Senin, 5 Mei 2025 - 15:53 WIB

Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas

Senin, 5 Mei 2025 - 02:25 WIB

Wabup Tanjabbar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan dan Salurkan Bantuan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:54 WIB

Camat Kuala Betara Hadiri Haflah dan Pelepasan Siswa Ponpes Mafatihul Huda Suak Labu

Berita Terbaru