SAMPANG, Kabar-harian.com – Dua orang tersangka yakni MJ dan HD inisial telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak (Sapi) sebanyak satu ekor di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).
Kejadian tersebut terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung, kabuapten Sampang.
“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujarnya.
Karena sapinya tidak ada di kandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.
“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi ke teman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.
Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat di batang pohon.
Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.
“Saat diinterogasi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di TKP tersebut, Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” terangnya.
Sementara modus mengenai kejadian tersebut operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.
“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rong dalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (med)