SAMPANG, Kabar-harian.com – Seratus Empat Puluh Tujuh (1447) warga binaan alias narapidana Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang Madura dapat Remisi Kusus Idul Fitri (RK IF) 1446 H. Jum’at (28/3/2025)
Diketahui sebelumnya, bahwa pihak rutan sendiri sempat mengajukan Seragus Empat Puluh Sembilan (149) Nara Pidana (Napi) untuk bisa mendapatkat remisi pada tahun ini. akan tetapi, Surat Keputusan (SK) yang turun berkurang dua dari pengajuan, disebabkan sudah bebas bersyarat.
Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Ali Yunus mengatakan, bahwa dari ratusan napi yang sudah diajukan remisi sebelumnya hanya terdapat dua orang yang tidak mendapatkan SK remisi.
“Yang dua tidak mendapat SK karena sudah bebas bersyarat,” ujarnya.
Menurut Yunus, dua orang tersebut tidak diterima pada waktu pengusulan remisi karena sudah dikekeluarkan dalam sistem daftar terpidana.
“SK bebas bersyaratnya turun terlebih dahulu, sehingga mereka tidak dapat SK remisi,” tuturnya
“Sementara untuk penyerahan SK remisi terhadap tahanan, pihak rutan memberikan secara simbolis yang diberikan langsung oleh Plt Kepala Rutan sendiri Toha Yahya,” tutupnya, pungkasnya. (med)