KUALA TUNGKAL, Kabar-harian.com – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan bahwa truk dengan muatan lebih dari 8 ton dilarang melintas di wilayah Kota Kuala Tungkal. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengaturan aktivitas bongkar muat dan lalu lintas kendaraan roda enam ke atas, Kamis (24/4).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Bupati menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan.
“Muatan di atas 8 ton tidak diperbolehkan masuk ke Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan para pelaku usaha. Untuk truk yang membawa alat berat atau bermuatan besar, Bupati meminta Dinas Perhubungan segera mengeluarkan surat edaran agar pengusaha mengajukan permohonan pengawalan kepada pihak kepolisian saat melintasi jalan umum.
“Lokasi khusus untuk bongkar muat kebutuhan pokok telah kita siapkan di Jalan Melati, Kuala Tungkal. Tapi harus dengan ketentuan muatan maksimal 8 ton dan prosesnya dilakukan secara cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambahnya.
Rakor ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten I dan Asisten II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419 Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, para kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan para pengusaha.(BRK)