TANJAB BARAT, Kabar-harian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Harapan, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Pelaku yang diamankan berinisial M. Ali Bin (Alm) Zaini (52 tahun), warga Jalan Harapan RT 04, Tungkal Harapan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp225.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Kronologi Penangkapan pada pada Jumat (25/4/2025), berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kuala Tungkal. Setelah melakukan observasi, pada Rabu (30/4) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menerima laporan keberadaan pelaku. Sekitar 30 menit kemudian, tim bergerak dan berhasil mengamankan M. Ali.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian
1. Pengamanan pelaku dan barang bukti.
2. Interogasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.(*BRK)